PERUMNAS adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) dimana keseluruhan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perumnas didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai solusi pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat menengah ke bawah. Perusahan didirikan berdasarkan PP No. 29 Tahun 1974, diubah dengan PP No. 12 Tahun 1988, dan diubah kembali dengan PP No. 15 Tahun 2004, disempurnakan melalui PP No. 83 Tahun 2015. Sejak didirikan tahun 1974, Perumnas selalu tampil dan berperan sebagai pioneer dalam penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Perumnas memiliki kegiatan usaha sebagaimana PP No. 83 Tahun 2015 diantaranya: